Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2005

Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
40/PMK.03/2005
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Juni 2005
Sumber
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 6 hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan