Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020

Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan strategi BPK, yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPK tahun 2020-2024. Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024 berisi: a) pendahuluan; b) visi, misi, nilai dasar, tujuan, dan sasaran strategis; c) arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d) target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e) penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
LN.2020/No.246, LL BPK : 5 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 6035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan