Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015

Pendampingan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
30 Januari 2015
Sumber
BN.2015/No.160, jdih.kemendesa.go.id : 10 hlm.
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 7257 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan