PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 72, BN.2020/No.1260, jdih.menpan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru,
dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,
diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai
pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga
kesehatan, dan penyuluh pertanian belum diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan
Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
8. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 65);
9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji
dan Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 218);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
- Ketentuan Pasal 4 diubah; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal
baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
- Mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 112)
- 13 halaman dengan lampiran
|