TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19, LL Kab. Kubu Raya : 28 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai kriteria menurut ketentuan yang berlaku; bahwa tambahan penghasilan yang diberikan saat ini tidak sesuai dengan pengembangan dan beban kerja yang ada, sehingga Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 78 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu diganti; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diganti; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan; Penilaian dan Pembayaran; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 28 halaman dan 19 halaman lampiran
|