DESA-ANGGARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENYALURAN, PENGELOLAAN, PEMBINAAN, KLARIFIKASI, EVALUASI DAN PENGAWASAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa agar penyusun dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran pendapatan dan belanja desa tepat waktu sesuai dengan Pasal 29 ayat (40 dan Pasal 86 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; bahwa untuk kelancaran penyususnan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun pedoman percepatan penyaluran, pengelolaan, pembinaan, klarifikasi, evaluasi dan pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran pendapatan dan belanja desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan, Pembinaan, Klarifikasi, Evaluasi dan Pengawasan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kelompok Kerja; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- 5 HALAMAN
|