Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017

Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
8
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO.233, KOMINFO.GO.ID : 12 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Mencabut :

  1. Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik