Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013

Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Tata Cara Pengajuan Dana; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
12 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.9
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan