Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.02/2011

Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
49/PMK.02/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2011
Tanggal Berlaku
17 Maret 2011
Sumber
BN.2011/NO.151,jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
Mencabut :
  1. PMK No. 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010
  2. PMK No. 180/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan