Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020

Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : IMB Rumah Ibadat dan Tepat Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat Sebagai Rumah Ibadat Sementara, Keberatan, Penyelesaian Permasalahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD.2020/No.52
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan