Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 September 2018
Tanggal Berlaku
06 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1238, KOMINFO.GO.ID : 31 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 5007 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Certification Authority (CA) di Indonesia
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatia Nomor: 30/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Badan Pengawas Certification Authority

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan