Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penagihan dan Kedaluwarsa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghapusan piutang kedaluwarsa, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penagihan dan Kedaluwarsa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD.2020/No.15/jdih.badungkab.go.id/8hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan