Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 18, angka 25 dan angka 19 dihapus; ketentuan pasal 3 ditambah 1 huruf yakni huruf d; perubahan ketentuan pasal 6 huruf g; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (1); Diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan pasal 7A; ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf c angka 4 dihapus; perubahan ketentuan pasal 27 ayat (1); ketentuan pasal 30 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Perubahan ketentuan pasal 38 ayat (1); Perubahan ketentuan pasal 39 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 40 ayat (2); Ketentuan pasal 45 ditambahkan 1 huruf yakni huruf c dan pada huruf a ditambahkan 4 angka yakni angka 28,28,30 dan 31; ketentuan pasal 49 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, ayat (2) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan pasal 50 ayat (1) ayat (3) diubah dan ayat (4), ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 ayat baru yakni ayat (6); ketentuan pasal 54 ayat (1) ditambah 1 huruf yakni huruf f; perubahan ketentuan pasal 56 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 57 ayat (2); perubahan pasal 60; diantara pasal 61 dan 62 disisipkan 1 pasal yakni pasal 61A; penghapusan pasal 68 dan pasal 69

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Waingapu
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
LD.2017/No.30
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan