Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 18, angka 25 dan angka 19 dihapus; ketentuan pasal 3 ditambah 1 huruf yakni huruf d; perubahan ketentuan pasal 6 huruf g; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (1); Diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan pasal 7A; ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf c angka 4 dihapus; perubahan ketentuan pasal 27 ayat (1); ketentuan pasal 30 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Perubahan ketentuan pasal 38 ayat (1); Perubahan ketentuan pasal 39 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 40 ayat (2); Ketentuan pasal 45 ditambahkan 1 huruf yakni huruf c dan pada huruf a ditambahkan 4 angka yakni angka 28,28,30 dan 31; ketentuan pasal 49 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, ayat (2) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan pasal 50 ayat (1) ayat (3) diubah dan ayat (4), ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 ayat baru yakni ayat (6); ketentuan pasal 54 ayat (1) ditambah 1 huruf yakni huruf f; perubahan ketentuan pasal 56 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 57 ayat (2); perubahan pasal 60; diantara pasal 61 dan 62 disisipkan 1 pasal yakni pasal 61A; penghapusan pasal 68 dan pasal 69
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat