Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020

Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Perhubungan
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
17
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020
Berlaku Tanggal
27 Maret 2020
Sumber
BN.2020/No.294, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...