Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai pengelolaan PNBP yang terdiri atas: 1) perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar; 3) pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP; dan 4) pengawasan PNBP yang mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
LN.2020/No.230, TLN No.6563, jdih.setneg.go.id: 41 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 38553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
  2. PP No. 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. PP No. 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan