LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2019 / No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 diubah dengan UU No. 6 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
- 4 hlm
|