besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa anggaran pendapatam dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2014/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.6 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No,7 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk didalamnya mengatur tentang Pengaturan Besaran Penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 13 Halaman dengan lampiran
|