Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 5 (lima) angka yakni angka 18, angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat ( 4 ) huruf a dan huruf b, ayat ( 5 ) huruf a, huruf b dan huruf c, dan ayat (6) Pasal 13; 4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 ( dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B; 5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A; 7. Ketentuan huruf e Pasal 19 diubah; 8. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A; 9. Ketentuan huruf a, huruf d dan huruf e Pasal 24 diubah; 10. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 29 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah; 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
19 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2020
Tanggal Berlaku
19 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.25/JDIHTabanan/12halaman
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan