Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020

Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, PP ini mengatur mengenai sumber daya ULD Ketenagakerjaan, tugas ULD Ketenagakerjaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
LN.2020/No.234, TLN No.6566, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11035 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan