Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 34 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSU Dr. M.M. Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSU Dr.M.M Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSU Dr. M.M. Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
26 September 2014
Tanggal Pengundangan
26 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.34
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 39 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah RSU DR M.M DUNDA LIMBOTO kabupaten gorontalo
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSU Dr. M.M. Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan