Materi Pokok Terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip dan Pilar Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; IV. Sasaran; V. Kelompok Intervensi; Kegiatan Intervensi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; VII. Strategi Pendekatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting; VIII. Kewajiban Pemerintah Daerah; IX. Peran Pemerintah Desa; X. Peran Masyarakat; XI. Penelitian dan Pengembangan; XII. Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja, dan Manfaat; XIII. Dukungan; XIV. Pengendalian dan Evaluasi; XV. Pembinaan; XVI. Tim Teknis; XVII. Penghargaan; XVIII. Pendanaan; XIX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat