lhkpn
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2019/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) perlu komitmen Penynelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk melaporkan harta kekayaan; Bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
- Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Pejabat Penyelenggara Negara; IV. Tata Cara Penyampaian LHKPN; V. Tim Pengelola LHKPN; VI. Sanksi; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
- 7 Halaman
|