Peraturan daerah ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara, yaitu sebagai berikut : 1. Pengubahan pada Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (1) dan (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat