Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Usaha Jasa Konstruksi; 4. Izin Usaha Jasa Konstruksi; 5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; 6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK; 7. Pemberdayaan dan Pengawasan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Sistem Informasi; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
16 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2014
Tanggal Berlaku
16 Mei 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan