Peraturan daerah ini mengatur tentang: Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan; 3. Usaha Jasa Konstruksi; 4. Izin Usaha Jasa Konstruksi; 5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; 6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK; 7. Pemberdayaan dan Pengawasan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Sistem Informasi; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat