perijinan - tandatangan - delegasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2019/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Untuk Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran pelayanan perijinan, perlu pendelegasian wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal untuk menandatangani Perijinan dan Non Perijinan di Kabupaten Sumba Tengah; Bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal untuk menandatangani Perijinan dan Non Perijinan di Kabupaten Sumba Tengah
- Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2016; Keputusan Menperindag No. 256/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Perda Kab. Sumba Tengah No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Sumba Tengah No. 5 Tahun 2017; Perbup Sumba Tengah No. 34 Tahun 2016
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Pendelegasian Wewenang; III. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
- Mencabut Perbup No. 3 Tahun 2017
- 6 Halaman
|