Perubahan - Peraturan Pemerintah - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pembiayaan - Sekunder - Perumahan
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 57, LN.2020/No.229, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 5 Tahun 2005.
- PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 5 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2011 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
|