Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 28 Tahun 2020

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian dan Penerima Insentif; 3. Besaran Penerima Insentif; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.26/Gianyar/18halaman
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan