peraturan bupati kabupaten buleleng - pedoman penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/No.22/jdih.bulelengkab.go.id/7hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah diperlukan sebgaia acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja Intansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusuna Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturna Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan AParatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Buleleng Nomor 82 Tahun 2017.
- Ketentuan umum; maksud dan tujuan; persyaratan penyusunan LKjIP; prinsip-prinsip; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- 7 hlm.
|