Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT. Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal.Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS. Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat