Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2020

Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Program Kebijakan; V. Strategi Pelaksanaan; VI. Organisasi; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2020 tentang Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD 2020/No. 15
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan