Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Pendirian, Status dan Kedudukan; III. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan dan Wilayah Usaha; IV. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; V. Permodalan; VI. Organ Perumda Air Minum Matawai Amahu; VII. Kepegawaian; VIII. Dana Pensiun; IX. Perencanaan; X. Operasional; XI. Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; XII. Asosiasi; XIII. Tanggung Jawab; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat