Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang ketentuan umum, realokasi anggaran, penanganan dampak covid-19 terhadap lebmaag/organisasi dalam bentik jaringan pengaman sosial (JPS), kriteriam mekanisme, dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Kepada Lembaga/Organisasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.23/jdih.baliprov.go.id/5hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan