Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998

Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
36/KMK.05/1998
Bentuk
Keputusan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
KMK
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Februari 1998
Sumber
https://perpajakan.ddtc.co.id; 3 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai
Mengubah :
  1. KMK No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan