Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2020

Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pulau Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang panduan pelaksanaan pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Maluku, meliputi pembatasan pergerakan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan, sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pulau Ambon
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
BD. No. 2020/47, LL PROV MALUKU : 33 Hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan