Dalam Peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEWENANGAN; SU5UNAN ORGANISASI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; serta KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat