peraturan walikota denpasar - Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1/JDIHDenpasar/6halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No.16 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saatini, shingga perlu diubah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kedua atas Peaturan Walikota No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
- Undang-Undang No.1 Tahun 1992 ; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun2019 ; Perda Kota Denpasar No.8 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2016
- Mengubah:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b
2. Lampiran I Peraturan Walikota No.43 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- 1. Peraturan Walikota No.43 Tahun 2016
2. Peraturan walikota No.16 Tahun 2019
- 6
|