Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD 2020/No.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
106/PMK.05/2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019
- Terdiri dari 9 pasal, 5 bab yaitu Ketentuan Umum, Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- Mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
- 5 hal
|