Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai penetapan RKP tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKP Tahun 2021 ini digunakan antara lain untuk : 1) pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 202I; dan 2) pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
LN.2020/No.201, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 18541 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan