Rencana Kerja - Pemerintah - 2021
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 86, LN.2020/No.201, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Perpres tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai penetapan RKP tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKP Tahun 2021 ini digunakan antara lain untuk : 1) pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 202I; dan 2) pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
|