standar biaya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran, fungsi pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pasangkayu, perlu menyediakan alokasi anggaran bagi Inspektorat Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, disediakan dalam bentuk satuan biaya khusus guna melaksanakan program kerja pengawasan tahunan dan kegiatan pengawasan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan selama
melaksanakan tugas pengawasan agar tetap menjaga profesionalisme, integritas, obyektifitas dan independensi
- a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan ini mengatur tentang standar biaya, pertanggungjawaban serta sanksi pada kegiatan pengawasan pada Inspektorat daerah Kabupaten Pasangkayu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
- -
- -
- 9 Halaman
|