Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Bangli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Wewenang Dan Dasar Penetapan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan Tarif, Komponen Penghitungan Tarif, Kelas Perawatan Dan Perhitungan Biaya Perawatan, Besaran tarif, Pemanfaatan Tarif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Bangli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/No.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan