TRANSFER KE DAERAH– COVID-19 – DANA DESA
2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 145/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1134, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengoptimalkan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan mulai penyaluran tahap I. Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar. Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya. Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
- -
- 5 HLM.
|