Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengubah ketentuan : angka 5 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 7, Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), udul Bagian Ketujuh Bab III, ayat (2) Pasal 16 , ayat (3) Pasal 25, Pasal 29, Judul Bagian ketujuh Bab IV, Pasal 32, ayat (1) Pasal 41, ayat (1) Pasal 43, ayat (1) Pasal 44, Pasal 52.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
15 November 2019
Sumber
LD.2019/No.9/jdih.baliprov.go.id/18hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2290 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bali No. 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
    Perubahan Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan