Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 5) 3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 6 – Pasal 8) 4. ESELON (Pasal 9) 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 10) 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 11 – Pasal 12) 7. TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 15) 8. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16) 9. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17 – Pasal 18) 10. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan