Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2012

Penggunaan Bahan Bakar Gas Jenis Compressed Natural Gas (CNG) pada Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas Jenis Compressed Natural Gas (CNG) pada Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2012
Tanggal Berlaku
27 Juni 2012
Sumber
BN.2012/No.661, jdih.dephub.go.id : 28 hlm.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian Bahan Bakar Gas Pada Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan