dana desa - alokasi - bagi hasil pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal
97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana
Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 gaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
- 4 hlm, 1 lampiran
|