Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 46 Tahun 2020

Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEWENANGAN DESA DALAM INTERVENSI PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING BAB IV TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING BAB V KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PENGORGANISASIAN BAB VI PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan