Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. STUDI ANDALALIN (Pasal 2 – Pasal 3) 3. KUALIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN ANDALALIN (Pasal 4) 4. PENILAIAN ANDALALIN (Pasal 5 – Pasal 8) 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 9) 6. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 10 – Pasal 11) 7. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 12) 8. KETENTUAN PIDANA (Pasal 13) 9. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14) 10. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat