TENTANG-PENYELENGGARAAN-KESEHATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama
Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era
Baru sehingga perlu penyelenggaraan kesehatan yang
terarah, terprogram dan berkesinambungan;
b. bahwa penyelenggaraan kesehatan yang terarah,
terprogram dan berkesinambungan sangat berperan
dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat
menuju terwujudnya kehidupan Krama Bali yang sehat;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kesehatan
yang terarah, terprogram dan berkesinambungan bagi
Krama Bali diperlukan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesehatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DAYA KESEHATAN
Pasal 27 Sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
- 40 Halaman
|