Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019

Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan: a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya penerapan tata kelola klinik yang baik; c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2019
Tanggal Berlaku
14 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.6
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan