Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan: a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya penerapan tata kelola klinik yang baik; c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat