PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-MAJENE-KEPADA-PERUSAHAAN-UMUM-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-MANDAR-KABUPATEN-MAJENE
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur pemodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SumberDaya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
- Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. Meningkatkan Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyedia Air Bersih;
b. Menambah Pendapatan Daerah;
c. Mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 halaman
|